Bersedekap Ketika I'tidal
Pertanyaan.
Apakah hadits yang menerangkan sedekap setelah ruku` (i’tidal) shahih? Dan bagaimana pendapat ulama dalam masalah ini?
Jawaban.
Kami belum mendapatkan suatu hadits yang secara jelas menjelaskan tentang sedekap ketika i’tidal, kecuali dua hadits yang dipergunakan sebagian ulama untuk menunjukkan sunnahnya perbuatan ini. Berikut kami bawakan hadits tersebut.
كَانَ النَّاسُ يُؤْمَرُوْنَ أَنْ يَضَعَ الرَّجُلُ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى ذِرَاعِهِ الْيُسْرَى فِيْ الصَّلاَةِ
Orang-orang dahulu diperintahkan untuk meletakkan tangan kanannya di atas hasta tangan kirinya dalam shalat. [HR al Bukhari].
كَانَ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ اسْتَوَى حَتَّى يَعُوْدَ كُلُّ فَقَارٍ مَكَانَهُ
Apabila mengangkat kepalanya (bangkit dari ruku’), maka beliau n meluruskan (badannya) hingga semua rangkaian tulang belakangnya kembali ke posisinya. [HR al Bukhari].
Kedua hadits di atas, tidak secara jelas menunjukkan hukum perbuatan tersebut. Oleh karena itu, para ulama berbeda pendapat dalam permasalahan sedekap atau meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri ketika i’idal (berdiri setelah ruku’). Perbedaan pendapat ini sudah berlangsung sejak zaman Imam Ahmad bin Hambal.
Terdapat tiga pendapat seputar masalah ini
Pertama. Bersedekap dan tidak bersedekap dalam i’tidal hukumnya sama, sehingga diperbolehkan memilih salah satunya. Demikian ini yang menjadi pendapat Imam Ahmad,[1] dan demikianlah pendapat madzhab Hambali. Mereka berargumen, tidak ada dalam Sunnah Rasulullah n yang secara jelas, sehingga keduanya diperbolehkan.
Kedua. Bersekap adalah Sunnah. Inilah yang dirajihkan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.[2] Yang rajih -menurut beliau- sunnahnya adalah meletakkan tangan kanan di atas hasta tangan kiri, karena keumuman hadits Sahl bin Sa’ad as-Sa’idi yang shahih dari riwayat al Bukhari, berbunyi:
كَانَ النَّاسُ يُؤْمَرُوْنَ أَنْ يَضَعَ الرَّجُلُ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى ذِرَاعِهِ الْيُسْرَى فِيْ الصَّلاَةِ
Orang-orang dahulu diperintahkan untuk meletakkan tangan kanannya di atas hasta tangan kirinya dalam shalat.
Apabila kamu melihat kepada keumumunan hadits ini, yaitu (فِيْ الصَّلاَةِ) dan tidak menyatakan dalam berdiri, maka jelas bagimu bahwa berdiri setelah ruku’ disyari’atkan bersedekap. Karena dalam shalat, posisi kedua tangan ketika ruku’ berada di atas dua lutut, ketika dalam keadaan sujud berada di atas tanah, ketika duduk berada di atas kedua paha, dan (dalam) keadaan berdiri -mencakup sebelum ruku` dan setelah ruku`- tangan kanan di letakkan di atas hasta tangan kiri. Demikian inilah yang benar,[3]
Ketiga. Yang Sunnah tidak bersedekap. Demikian pendapat Syaikh al Albani dalam kitab Shifat Shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Syaikh al Albani berdalil dengan hadits yang diriwayatkan al Bukhari dan Abu Dawud berbunyi:
كَانَ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ اسْتَوَى حَتَّى يَعُوْدَ كُلُّ فَقَارٍ مَكَانَهُ
Apabila mengangkat kepalanya (bangkit dari ruku’), maka beliau n meluruskan (badannya) hingga semua rangkaian tulang belakangnya kembali ke posisinya.
Lalu Syaikh al Albani membantah argumen yang menyelisihi penadapat beliau. Lebih lanjut, lihat Sifat Shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , hlm. 138-139.
Demikianlah perbedaan pendapat dalam masalah ini.
Wallahu a’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun X/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] Lihat Masa-il Ahmad Liibnihi Shalih (2/205) dan Syarhul-Mumti’ (3/145-146)
[2] Syarhul Mumti’ (3/146)
[3] Ibid.
Komentar
Posting Komentar