Panduan Sujud Tilawah dan Sujud Syukur
Berikut ini akan disajikan panduan ringkas dari Sujud Tilawah dan Sujud
Syukur. Semoga bermanfaat bagi pembaca Muslim.Or.Id sekalian.
Sujud Tilawah
Sujud tilawah adalah sujud yang disebabkan karena membaca atau mendengar
ayat-ayat sajadah yang terdapat dalam Al Qur’an Al Karim.
Keutamaan Sujud Tilawah
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ اعْتَزَلَ
الشَّيْطَانُ يَبْكِى يَقُولُ يَا وَيْلَهُ – وَفِى رِوَايَةِ أَبِى كُرَيْبٍ يَا
وَيْلِى – أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَأُمِرْتُ
بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِىَ النَّارُ
“Jika anak
Adam membaca ayat sajadah, lalu dia sujud, maka setan akan menjauhinya sambil
menangis. Setan pun akan berkata-kata: “Celaka aku. Anak Adam disuruh sujud,
dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri diperintahkan untuk
sujud, namun aku enggan, sehingga aku pantas mendapatkan neraka.” (HR. Muslim
no. 81)
Sujud
Tilawah itu Sunnah
Para ulama
sepakat (beijma’) bahwa sujud tilawah adalah amalan yang disyari’atkan. Di
antara dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar, “Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam
pernah membaca Al Qur’an yang di dalamnya terdapat ayat sajadah. Kemudian
ketika itu beliau bersujud, kami pun ikut bersujud bersamanya sampai-sampai di
antara kami tidak mendapati tempat karena posisi dahinya.” (HR. Bukhari dan
Muslim)
Menurut
jumhur (mayoritas) ulama yaitu Malik, Asy Syafi’i, Al Auza’i, Al Laitsi, Ahmad,
Ishaq, Abu Tsaur, Daud dan Ibnu Hazm, juga pendapat sahabat Umar bin Al
Khattab, Salman, Ibnu ‘Abbas, ‘Imron bin Hushain, mereka berpendapat bahwa
sujud tilawah itu sunnah dan bukan wajib.
Dari Zaid
bin Tsabit, beliau berkata, “Aku pernah membacakan pada Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam surat An Najm, (tatkala bertemu pada ayat sajadah dalam surat
tersebut) beliau tidak bersujud.” (HR. Bukhari dan Muslim). Bukhari membawakan
riwayat ini pada Bab “Siapa yang membaca ayat sajadah, namun tidak bersujud.”
Tata Cara
Sujud Tilawah
1- Para
ulama bersepakat bahwa sujud tilawah cukup dengan sekali sujud.
2- Bentuk
sujudnya sama dengan sujud dalam shalat.
3- Tidak
disyari’atkan -berdasarkan pendapat yang paling kuat- untuk takbiratul ihram
dan juga tidak disyari’atkan untuk salam.
4-
Disyariatkan pula untuk bertakbir ketika hendak sujud dan bangkit dari sujud.
5- Lebih
utama sujud tilawah dimulai dari keadaan berdiri, ketika sujud tilawah ingin
dilaksanakan di luar shalat. Inilah pendapat yang dipilih oleh Hanabilah,
sebagian ulama belakangan dari Hanafiyah, salah satu pendapat ulama-ulama
Syafi’iyah, dan juga pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Namun, jika
seseorang melakukan sujud tilawah dari keadaan duduk, maka ini tidaklah
mengapa. Bahkan Imam Syafi’i dan murid-muridnya mengatakan bahwa tidak ada
dalil yang mensyaratkan bahwa sujud tilawah harus dimulai dari berdiri. Mereka
mengatakan pula bahwa lebih baik meninggalkannya. (Shahih Fiqih Sunnah, 1/449)
Bacaan
Ketika Sujud Tilawah
Bacaan
ketika sujud tilawah sama seperti bacaan sujud ketika shalat. Ada beberapa
bacaan yang bisa kita baca ketika sujud di antaranya:
Dari
Hudzaifah, beliau menceritakan tata cara shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam dan ketika sujud beliau membaca: “Subhaana robbiyal a’laa” [Maha Suci
Allah Yang Maha Tinggi] (HR. Muslim no. 772)
Dari
‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca do’a ketika ruku’ dan
sujud: “Subhaanakallahumma robbanaa wa bi hamdika, allahummagh firliy.” [Maha
Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, dengan segala pujian kepada-Mu, ampunilah
dosa-dosaku] (HR. Bukhari no. 817 dan Muslim no. 484)
Dari ‘Ali
bin Abi Tholib, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sujud membaca:
“Allahumma laka sajadtu, wa bika aamantu wa laka aslamtu, sajada wajhi lilladzi
kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu. Tabarakallahu
ahsanul kholiqiin.” [Ya Allah, kepada-Mu lah aku bersujud, karena-Mu aku
beriman, kepada-Mu aku berserah diri. Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang
Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allah
Sebaik-baik Pencipta] (HR. Muslim no. 771)
Adapun
bacaan yang biasa dibaca ketika sujud tilawah sebagaimana tersebar di berbagai
buku dzikir dan do’a adalah berdasarkan hadits yang masih diperselisihkan
keshohihannya.
Imam Ahmad
bin Hambal -rahimahullah- mengatakan, “Adapun (ketika sujud tilawah), maka aku
biasa membaca: Subhaana robbiyal a’laa” (Al Mughni).
Dan di
antara bacaan sujud dalam shalat terdapat pula bacaan “Sajada wajhi lilladzi
kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu. Tabarakallahu
ahsanul kholiqiin”, sebagaimana terdapat dalam hadits ‘Ali yang diriwayatkan
oleh Muslim. Wallahu a’lam.
Sujud
Tilawah Ketika Shalat
Dianjurkan
bagi orang yang membaca ayat sajadah dalam shalat baik shalat wajib maupun
shalat sunnah agar melakukan sujud tilawah. Inilah pendapat mayoritas ulama.
Dari Abu
Rofi’, dia berkata bahwa dia shalat Isya’ (shalat ‘atamah) bersama Abu
Hurairah, lalu beliau membaca “idzas samaa’unsyaqqot”, kemudian beliau sujud.
Lalu Abu Rofi’ bertanya pada Abu Hurairah, “Apa ini?” Abu Hurairah pun
menjawab, “Aku bersujud di belakang Abul Qosim (Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam) ketika sampai pada ayat sajadah dalam surat tersebut.” Abu Rofi’
mengatakan, “Aku tidaklah pernah bersujud ketika membaca surat tersebut sampai
aku menemukannya saat ini.” (HR. Bukhari no. 768 dan Muslim no. 578)
Ayat
Sajadah dalam Al Qur’an
Al A’rof
ayat 206
Ar Ro’du
ayat 15
An Nahl
ayat 49-50
Al Isro’
ayat 107-109
Maryam ayat
58
Al Hajj
ayat 18
Al Hajj
ayat 77
Al Furqon
ayat 60
An Naml
ayat 25-26
As Sajdah
ayat 15
Fushilat
ayat 38 (menurut mayoritas ulama), QS. Fushilat ayat 37 (menurut Malikiyah)
Shaad ayat
24
An Najm
ayat 62 (ayat terakhir)
Al Insyiqaq
ayat 20-21
Al ‘Alaq
ayat 19 (ayat terakhir)
Sujud
Syukur
Sujud
syukur adalah sujud yang dilakukan oleh seseorang ketika mendapatkan nikmat
atau ketika selamat dari bencana.
Dalil
disyari’atkannya sujud syukur adalah,
عَنْ
أَبِى بَكْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ كَانَ إِذَا جَاءَهُ
أَمْرُ سُرُورٍ أَوْ بُشِّرَ بِهِ خَرَّ سَاجِدًا شَاكِرًا لِلَّهِ.
Dari Abu
Bakroh, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ketika beliau mendapati
hal yang menggembirakan atau dikabarkan berita gembira, beliau tersungkur untuk
sujud pada Allah Ta’ala. (HR. Abu Daud no. 2774. Syaikh Al Albani mengatakan
bahwa hadits ini shahih)
Juga dari
hadits Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Imam Al
Bukhari di mana ketika diberitahu bahwa taubat Ka’ab diterima, beliau pun
tersungkur untuk bersujud (yaitu sujud syukur).
Hukum Sujud
Syukur
Sujud
syukur itu disunnahkan ketika ada sebabnya. Inilah pendapat ulama Syafi’iyah
dan Hambali.
Sebab
Adanya Sujud Syukur
Sujud
syukur itu ada ketika mendapatkan nikmat yang besar. Contohnya adalah ketika
seseorang baru dikarunia anak oleh Allah setelah dalam waktu yang lama menanti.
Sujud syukur juga disyariatkan ketika selamat dari musibah seperti ketika
sembuh dari sakit, menemukan barang yang hilang, atau diri dan hartanya selamat
dari kebakaran atau dari tenggelam. Atau boleh jadi pula sujud syukur itu ada
ketika seseorang melihat orang yang tertimpa musibah atau melihat ahli maksiat,
ia bersyukur karena selamat dari hal-hal tersebut.
Ulama
Syafi’iyah dan Hambali menegaskan bahwa sujud syukur disunnahkan ketika
mendapatkan nikmat dan selamat dari musibah yang sifatnya khusus pada individu
atau dialami oleh kebanyakan kaum muslimin seperti selamat dari musuh atau
selamat dari wabah.
Bagaimana
Jika Mendapatkan Nikmat yang Sifatnya Terus Menerus?
Ulama
Syafi’iyah dan ulama Hambali berpendapat, “Tidak disyari’atkan (disunnahkan)
untuk sujud syukur karena mendapatkan nikmat yang sifatnya terus menerus yang
tidak pernah terputus.”
Karena
tentu saja orang yang sehat akan mendapatkan nikmat bernafas, maka tidak perlu
ada sujud syukur sehabis shalat. Nikmat tersebut didapati setiap saat selama
nyawa masih dikandung badan. Lebih pantasnya sujud syukur dilakukan setiap kali
bernafas. Namun tidak mungkin ada yang melakukannya.
Syarat
Sujud Syukur
Sujud
syukur tidak disyaratkan menghadap kiblat, juga tidak disyaratkan dalam keadaan
suci karena sujud syukur bukanlah shalat. Namun hal-hal tadi hanyalah
disunnahkan saja dan bukan syarat. Demikian pendapat yang dianut oleh Ibnu
Taimiyah rahimahullah yang menyelisihi pendapat ulama madzhab.
Tata Cara
Sujud Syukur
Tata
caranya adalah seperti sujud tilawah. Yaitu dengan sekali sujud. Ketika akan
sujud hendaklah dalam keadaan suci, menghadap kiblat, lalu bertakbir, kemudian
melakukan sekali sujud. Saat sujud, bacaan yang dibaca adalah seperti bacaan
ketika sujud dalam shalat. Kemudian setelah itu bertakbir kembali dan
mengangkat kepala. Setelah sujud tidak ada salam dan tidak ada tasyahud.
Semoga
bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.
Selesai
disusun di Panggang, Gunungkidul, 23 Jumadats Tsaniyyah 1436 H di sore hari
ba’da Ashar
Penulis:
Muhammad Abduh Tuasikal, ST, MSc (Pengasuh Rumaysho.Com dan Pimred
Muslim.Or.Id)
Artikel
Muslim.Or.Id
Dukung
pendidikan Islam yang berdasarkan Al Qur'an dan As Sunnah sesuai dengan
pemahaman salafus shalih dengan mendukung pembangunan SDIT YaaBunayya
Yogyakarta http://bit.ly/YaaBunayya
Komentar
Posting Komentar