Apa Yang Dibaca Pada Saat Sujud Dan Ketentuannya
Apa Yang Dibaca Pada Saat Sujud Dan Ketentuannya
Pertanyaan :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Saya adalah salah satu penggemar tulisan di Rumah Fiqih. Mohon izin
bertanya ustadz terkait dengan bacaan pada saat kita sujud dalam shalat.
Apakah bacaan pada saat sujud itu hukum wajib atau sunnah?
Sebenarnya lafadz apa yang
diperintahkan untuk dibaca pada saat sujud? Mohon disebutkan dalilnya juga.
Apakah bacaan lafadz pada sujud
itu dibaca sekali ataukah harus tiga kali? Ataukah ada perbedaan pendapat di
antara para ulama dalam masalah ini?
Bagaimana hukumnya berdosa pada
saat sujud? Adakah dalilnya? Mohon diberikan contoh doa yang dibaca ketika
sujud.
Apa benar bahwa ketika sujud kita
diharamkan membaca Al-Quran? Dan apakah bila dibaca shalat kita menjadi batal?
Bolehkah kita mengarang sendiri
doa dalam sujud itu dan menggunakan bahasa Indonesia?
Demikian pertanyaan ini, mohon maaf kalau agak panjang dan banyak. Semoga
Allah SWT membalas amal baik ustadz dan Rumah Fiqih Indonesia.
Wassalam
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
1. Hukum Membaca Bacaan Sujud
a. Jumhur Ulama : Sunnah
Jumhur ulama diantaranya para ulama dari mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah
dan Asy-Syafi'iyah menyebutkan bahwa lafadz-lafadz yang dibaca saat sujud
berupa takbir, tasbih dan doa hukumnya sunnah dan bukan wajib.
Apabila sama sekali tidak dibaca dan ditinggalkan baik secara sengaja atau
tidak sengaja, sama sekali tidak merusak shalat. Shalatnya tetap sah tanpa
membaca apapun pada saat sujud.
Dasarnya adalah hadits Nabi SAW tentang bagaimana beliau mengajarkan orang
yang shalatnya buruk, dimana beliau mengajarkan tata cara sujud tanpa
menyebutkan harus membaca sesuatu. Seandainya bacaan saat sujud itu wajib
hukumnya, pastilah beliau SAW mengajarkan kepada orang tersebut.
b. Al-Hanabilah : Wajib
Sedangkan dalam pandangan mazhab Al-Hanabilah, membaca lafadz sujud ini
hukumnya wajib. Apabila seseorang secara sengaja meninggalkannya, maka dia
batal shalatnya. Namun bila meninggalkannya karena lupa, shalatnya masih sah.
Namun disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi.
Dasarnya menurut mereka bahwa Rasulullah SAW mengerjakannya dan
memerintahkan kita untuk mengerjakannya.
2. Anjuran Membaca Tasbih Saat Sujud
a. Al-Quran
Dasar perintah untuk membaca tasbih ketika sujud adalah ayat Al-Quran
berikut ini :
سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكِ الأَْعْلَى
Sucikanlah
nama Tuhanmu Yang Maha Tinggi (QS. Al-A'la : 1)
b.
As-Sunnah
Di dalam
hadits Rasulullah SAW telah bersabda :
لَمَّا
نَزَلَتْ فَسَبِّحْ بِاسْمِ رَبِّكَ الْعَظِيمِ قَال رَسُول اللَّه اجْعَلُوهَا فِي رُكُوعِكُمْ. فَلَمَّا
نَزَلَتْ سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكِ الأَْعْلَى قَال: اجْعَلُوهَا فِي سُجُودِكُمْ
Dari Uqbah
bin Amir bahwa ketika turun ayat (fasabbih bismirabbikal'adzhim), Rasulullah
SAW bersabda, "Jadikanlah lafadz ini sebagai bacaan dalam rukukmu".
Dan ketika turun ayat (sabbihismarabbikal 'ala), Rasulullah SAW
memerintahkan,"Jadikanlah lafadz ini bacaan di dalam sujudmu". (HR.
Abu Daud)
Maka para
ulama umumnya sepakat mengatakan bahwa lafadz tasbih yang dibaca dalam sujud
adalah :
سبحان
ربي الأعلى
Maha Suci
Allah Yang Maha Tinggi
3. Apakah Dibaca Sekali Atau Tiga Kali?
Dalam hal
berapa kali dibaca lafadz tasbih ini, para ulama berbeda pendapat.
a. Mazhab
Al-Hanafiyah
Mazhab
Al-Hanafiyah mensyaratkan bahwa minimal membaca tasbih di dalam sujud itu tiga
kali. Apabila kurang dari tiga kali, hukumnya makruh tanzih.
Apabila
shalat sendirian, akan menjadi lebih utama bila dibaca lebih dari tiga kali.
Sedangkan bila sedang menjadi imam dalam shalat fardhu lima waktu, jangan lebih
dari tiga kali, agar orang-orang yang shalat di belakangnya tidak merasa
terlalu lama.
b. Mazhab
Al-Malikiyah
Mazhab
Al-Malikiyah menyebutkan bahwa tasbih dalam sujud hukumnya sunnah dengan lafadz
apapun. Tapi yang paling utama adalah lafadz subhana rabbiyal a'la wabihamdih.
Bila diulang-ulang maka pahalanya lebih banyak lagi.
Namun imam
dalam shalat fardhu lima waktu tidak dianjurkan mengulang-ulangnya karena
khawatir memberatkan para makmum.
c. Mazhab
Asy-Syafi'iyah
Mazhab
Asy-Syafi'iyah memandang bahwa asalnya tasbih dalam sujud itu cukup sekali
saja, minimal membaca subhanallah, atau subhanarabbi. Sedangkan bila mau yang
sempurna adalah bacaan subhana rabbiyal a'la wabihamdih yang dibaca minimal
tiga kali. Bila dibaca lima kali, tujuh kali, sembilan kali dan sebelas kali,
maka akan semakin sempurna.
Namun
sebagaimana mazhab lain, mazhab Asy-syafi'i melarang imam shalat fardhu untuk
membaca lebih dari tiga kali, sebagai perlindungan bagi makmum.
d. Mazhab
Al-Hanabilah
Sudah
disebutkan di atas bahwa mazhab Al-Hanabilah mewajibkan bacaan sujud. Dan
bacaan itu minimal adalah subhana rabbiyal a'la, dan minimal sekali dibaca,
tanpa tambahan wabihamdih.
4. Bacaan Doa
Selain
bertasbih, ketika sujud juga disunnahkan untuk berdoa dan memperbanyaknya.
Dasarnya adalah hadits shahih berikut ini :
أَقْرَبُ
مَا يَكُوْنُ العَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثَرُوا الدُّعَاءَ
Jarak yang
paling dekat antara seorang hamba dengan Tuhannya ketika dia sedang sujud, maka
perbanyaklah doa. (HR Muslim)
Diantara
hadits-hadits yang sampai kepada kita tentang bacaan doa tatkala sujud adalah
lafadz-lafadz sunnah berikut ini.
a. Doa
Versi Pertama
Di dalam
kitab Shahih Bukhari disebutkan lafadz sujud yang disamakan dengan lafadz
ruku', yaitu :
كَانَ
النَّبِيُّ يَقُولُ فِي رُكُوعِهِ
وَسُجُودِهِ: سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ
لِي
Nabi SAW
pada saat rukuk dan sujud membaca : Maha Suci Engkau Ya Allah, segala pujian
untuk-Mu, ampunilah Aku. (HR. Bukhari)
b. Doa
Versi Kedua
Selain itu
juga ada doa lainnya seperti berikut ini :
اللَّهُمَّ
اغْفِرْ لِي ذَنْبِي كُلَّهُ دِقَّهُ وَجِلَّهُ، وَأَوَّلَهُ وَآخِرَهُ،
وَعَلاَنِيَتَهُ وَسِرَّهُ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ،
وَبِعَفْوِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ، لاَ أُحْصِي ثَنَاءً
عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ
Ya Allah,
ampunilah diriku dari dosaku semuanya, yang detail atau yang besar, yang awal
dan yang akhir, yang terlihat ataupun yang tidak terlihat. Ya Allah, aku
berlindung dengan keridhaan-Mu dari murka-Mu, dengan maaf-Mu dari hukuman-Mu
dan Aku berlindung dengan-Mu dari-Mu. Tidak terhitung pujian bagi-Mu Engkau
sebagaimana pujian-Mu atas diri-Mu. (HR. Muslim)
c. Doa
Versi Ketiga
Doa versi
lainnya diriwayatkan dari Ali Ridha sebagai berikut :
إِذَا
وَضَعْتَ وَجْهَكَ سَاجِداً فَقُلْ- اللَّهُمَّ أَعِنيِّ عَلىَ شُكْرِكَ وَحُسْنِ
عِبَادَتِكَ
Dari Abi
Said radhiyallahuanhu berkata bahwa Nabi SAW bersabda,"Wahai Muaz, bila
kamu meletakkan wajahmu dalam sujud, katakanlah : Ya Allah, tolonglah aku untuk
bersyukur dan beribadah dengan baik kepada-Mu."
أحب
الكلام إلى الله أن يقول العبد، وهو ساجد: رب إني ظلمت نفسي فاغفر لي
Kalimat
yang paling disukai Allah adalah ketika seorang hamba berdoa sambil
sujud,"Ya Allah, sungguh Aku telah zalim pada diriku maka ampunilah Aku.
Kedua
hadits ini diriwayatkan oleh Said bin Manshur dalam kitab Sunannya.
5. Larangan
Membaca Al-Quran Saat Sujud
Para ulama
umumnya sepakat mengharamkan baca ayat Al-Quran pada saat sedang sujud. Hal itu
berdasarkan larangan dari Rasulullah SAW dalam hadits berikut ini :
نَهَانِي
رَسُول عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَأَنَا
رَاكِعٌ أَوْ سَاجِدٌ.
Dari Ali
bin Abi Thalib,"Rasulullah SAW melarangku untuk membaca Al-Quran pada saat
sedang rukuk dan sujud. (HR. Muslim)
أَلاَ
وَإِنِّي نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا، فَأَمَّا
الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ، وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي
الدُّعَاءِ، فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ.
Ketahuilah
bahwa Aku dilarang untuk membaca Al-Quran pada saat rukuk dan sujud. Pada saat
rukuk maka agungkan Allah. Pada saat sujud maka bersungguh-sungguhlah dala m
berdoa, seraya cepat dikabulkan bagi kalian. (HR. Muslim)
Di dalam
mazhab Asy-Syafi'iyah, apabila seseorang membaca surat Al-Fatihah di dalam
sujud, maka shalatnya menjadi batal. Karena seperti memindahkan salah satu
rukun shalat bukan pada tempatnya. Sedangkan menurut jumhur ulama, dibacanya
Al-Fatihah atau surat yang lain tidak sampai membuat shalat menjadi batal.
6. Tidak Boleh Doa Dengan Bahasa Indonesia Dalam Sujud
Tentang
bolehkah berdoa dengan bahasa Indonesia, kalau dilakukan di dalam shalat
hukumnya tidak boleh. Sebab shalat itu tidak boleh menggunakan bahasa selain
Arab.
An-Nawawi
(w 676 H), salah satu ulama besar dalam mazhab Asy-Syafi'iyah menegaskan
larangan doa dalam shalat dengan bahasa selain bahasa Arab. Berikut kutipan
fatwanya sebagaimana beliau tuliskan di dalam kitab Al-Majmu' Syarah
Al-Muhadzdzab.
ولا
يجوز ان يخترع دعوة غير مأثورة ويأتى بها العجمية بلا خلاف وتبطل بها الصلاة بخلاف
ما لو اخترع دعوة بالعربية فانه يجوز عندنا بلا خلاف
Dan tidak
boleh membuat doa-doa yang tidak diajarkan nabi dengan mengungkapnnya dengan
bahasa ‘ajam (selain bahasa arab) dengan kesepakatan ulama dan shalatnya
menjadi batal karenanya berbeda saat doa yang ia buat sendiri tersebut
diungkapkan dengan bahasa arab maka menurut kalangan syafi’iyyah sepakat
membolehkannya.[1]
Untuk itu
solusi terbaik bila kita ingin berdoa dengan lafadz yang kita karang dan kita
gubah sendiri dan dengan menggunakan bahasa kita masing-masing termasuk bahasa
Indonesia adalah seusai shalat setelah kita mengucapkan salam. Dan berdoa pada
saat usai shalat itu merupakan waktu yang sangat mustajabah, sebagaimana di
dalam shalat juga. Ada beberapa nash hadits yang menyebutkan hal itu,
diantaranya adalah hadits berikut ini.
عَنْ
أَبِي أُمَامَةَ رضي الله عنه قَالَ : قِيلَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ
الدُّعَاءِ أَسْمَعُ ؟ قَالَ : جَوْفَ اللَّيْلِ الْآخِرِ وَدُبُرَ الصَّلَوَاتِ
الْمَكْتُوبَاتِ
Dari Abi
Umamah radhiyallahuanhu, dia berkata bahwa ditanyakan kepada Rasulullah SAW
tentang doa yang paling didengar, maka beliau SAW menjawab,"Doa pada akhir
malam dan ketika usai mengerjakan shalat fardhu". (HR. At-Tirmizy).
أُوصِيكَ
يَا مُعَاذُ لَا تَدَعَنَّ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ تَقُولُ : اللَّهُمَّ
أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ
Rasulullah
SAW berwasiat kepada Muadz bin Jabal,"Aku berwasiat kepadamu wahai Muadz,
jangan tinggalkan pada setiap usai dari shalat bacaan : Ya Allah, bantulah Aku
untuk bisa mengingat-Mu, mensyukuri-Mu dan bagusnya ibadah kepada-Mu. (HR. Abu
Daud)
Demikian
jawaban singkat yang dapat kami sampaikan, semoga berguna. Amin.
Wallahu
a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad
Sarwat, Lc., MA
[1]
An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 3 hal. 300
Komentar
Posting Komentar