Apa Yang Dibaca Pada Saat Sujud Dan Ketentuannya


Apa Yang Dibaca Pada Saat Sujud Dan Ketentuannya


Pertanyaan :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Saya adalah salah satu penggemar tulisan di Rumah Fiqih. Mohon izin bertanya ustadz terkait dengan bacaan pada saat kita sujud dalam shalat.

    Apakah bacaan pada saat sujud itu hukum wajib atau sunnah?

    Sebenarnya lafadz apa yang diperintahkan untuk dibaca pada saat sujud? Mohon disebutkan dalilnya juga.
    Apakah bacaan lafadz pada sujud itu dibaca sekali ataukah harus tiga kali? Ataukah ada perbedaan pendapat di antara para ulama dalam masalah ini?
    Bagaimana hukumnya berdosa pada saat sujud? Adakah dalilnya? Mohon diberikan contoh doa yang dibaca ketika sujud.
    Apa benar bahwa ketika sujud kita diharamkan membaca Al-Quran? Dan apakah bila dibaca shalat kita menjadi batal?
    Bolehkah kita mengarang sendiri doa dalam sujud itu dan menggunakan bahasa Indonesia?

Demikian pertanyaan ini, mohon maaf kalau agak panjang dan banyak. Semoga Allah SWT membalas amal baik ustadz dan Rumah Fiqih Indonesia.

Wassalam

Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

1. Hukum Membaca Bacaan Sujud


a. Jumhur Ulama : Sunnah

Jumhur ulama diantaranya para ulama dari mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Asy-Syafi'iyah menyebutkan bahwa lafadz-lafadz yang dibaca saat sujud berupa takbir, tasbih dan doa hukumnya sunnah dan bukan wajib.

Apabila sama sekali tidak dibaca dan ditinggalkan baik secara sengaja atau tidak sengaja, sama sekali tidak merusak shalat. Shalatnya tetap sah tanpa membaca apapun pada saat sujud.

Dasarnya adalah hadits Nabi SAW tentang bagaimana beliau mengajarkan orang yang shalatnya buruk, dimana beliau mengajarkan tata cara sujud tanpa menyebutkan harus membaca sesuatu. Seandainya bacaan saat sujud itu wajib hukumnya, pastilah beliau SAW mengajarkan kepada orang tersebut.

b. Al-Hanabilah : Wajib

Sedangkan dalam pandangan mazhab Al-Hanabilah, membaca lafadz sujud ini hukumnya wajib. Apabila seseorang secara sengaja meninggalkannya, maka dia batal shalatnya. Namun bila meninggalkannya karena lupa, shalatnya masih sah. Namun disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi.

Dasarnya menurut mereka bahwa Rasulullah SAW mengerjakannya dan memerintahkan kita untuk mengerjakannya.

2. Anjuran Membaca Tasbih Saat Sujud


a. Al-Quran

Dasar perintah untuk membaca tasbih ketika sujud adalah ayat Al-Quran berikut ini :

سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكِ الأَْعْلَى

Sucikanlah nama Tuhanmu Yang Maha Tinggi (QS. Al-A'la : 1)

b. As-Sunnah

Di dalam hadits Rasulullah SAW telah bersabda :

لَمَّا نَزَلَتْ فَسَبِّحْ بِاسْمِ رَبِّكَ الْعَظِيمِ قَال رَسُول اللَّه  اجْعَلُوهَا فِي رُكُوعِكُمْ. فَلَمَّا نَزَلَتْ سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكِ الأَْعْلَى قَال: اجْعَلُوهَا فِي سُجُودِكُمْ

Dari Uqbah bin Amir bahwa ketika turun ayat (fasabbih bismirabbikal'adzhim), Rasulullah SAW bersabda, "Jadikanlah lafadz ini sebagai bacaan dalam rukukmu". Dan ketika turun ayat (sabbihismarabbikal 'ala), Rasulullah SAW memerintahkan,"Jadikanlah lafadz ini bacaan di dalam sujudmu". (HR. Abu Daud)

Maka para ulama umumnya sepakat mengatakan bahwa lafadz tasbih yang dibaca dalam sujud adalah :

سبحان ربي الأعلى

Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi

3. Apakah Dibaca Sekali Atau Tiga Kali?


Dalam hal berapa kali dibaca lafadz tasbih ini, para ulama berbeda pendapat.

a. Mazhab Al-Hanafiyah

Mazhab Al-Hanafiyah mensyaratkan bahwa minimal membaca tasbih di dalam sujud itu tiga kali. Apabila kurang dari tiga kali, hukumnya makruh tanzih.

Apabila shalat sendirian, akan menjadi lebih utama bila dibaca lebih dari tiga kali. Sedangkan bila sedang menjadi imam dalam shalat fardhu lima waktu, jangan lebih dari tiga kali, agar orang-orang yang shalat di belakangnya tidak merasa terlalu lama.

b. Mazhab Al-Malikiyah

Mazhab Al-Malikiyah menyebutkan bahwa tasbih dalam sujud hukumnya sunnah dengan lafadz apapun. Tapi yang paling utama adalah lafadz subhana rabbiyal a'la wabihamdih. Bila diulang-ulang maka pahalanya lebih banyak lagi.

Namun imam dalam shalat fardhu lima waktu tidak dianjurkan mengulang-ulangnya karena khawatir memberatkan para makmum.

c. Mazhab Asy-Syafi'iyah

Mazhab Asy-Syafi'iyah memandang bahwa asalnya tasbih dalam sujud itu cukup sekali saja, minimal membaca subhanallah, atau subhanarabbi. Sedangkan bila mau yang sempurna adalah bacaan subhana rabbiyal a'la wabihamdih yang dibaca minimal tiga kali. Bila dibaca lima kali, tujuh kali, sembilan kali dan sebelas kali, maka akan semakin sempurna.

Namun sebagaimana mazhab lain, mazhab Asy-syafi'i melarang imam shalat fardhu untuk membaca lebih dari tiga kali, sebagai perlindungan bagi makmum.

d. Mazhab Al-Hanabilah

Sudah disebutkan di atas bahwa mazhab Al-Hanabilah mewajibkan bacaan sujud. Dan bacaan itu minimal adalah subhana rabbiyal a'la, dan minimal sekali dibaca, tanpa tambahan wabihamdih.

4. Bacaan Doa


Selain bertasbih, ketika sujud juga disunnahkan untuk berdoa dan memperbanyaknya. Dasarnya adalah hadits shahih berikut ini :

أَقْرَبُ مَا يَكُوْنُ العَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثَرُوا الدُّعَاءَ

Jarak yang paling dekat antara seorang hamba dengan Tuhannya ketika dia sedang sujud, maka perbanyaklah doa. (HR Muslim)

Diantara hadits-hadits yang sampai kepada kita tentang bacaan doa tatkala sujud adalah lafadz-lafadz sunnah berikut ini.

a. Doa Versi Pertama

Di dalam kitab Shahih Bukhari disebutkan lafadz sujud yang disamakan dengan lafadz ruku', yaitu :

كَانَ النَّبِيُّ  يَقُولُ فِي رُكُوعِهِ وَسُجُودِهِ: سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي

Nabi SAW pada saat rukuk dan sujud membaca : Maha Suci Engkau Ya Allah, segala pujian untuk-Mu, ampunilah Aku. (HR. Bukhari)

b. Doa Versi Kedua

Selain itu juga ada doa lainnya seperti berikut ini :

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ذَنْبِي كُلَّهُ دِقَّهُ وَجِلَّهُ، وَأَوَّلَهُ وَآخِرَهُ، وَعَلاَنِيَتَهُ وَسِرَّهُ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ، وَبِعَفْوِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ، لاَ أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ

Ya Allah, ampunilah diriku dari dosaku semuanya, yang detail atau yang besar, yang awal dan yang akhir, yang terlihat ataupun yang tidak terlihat. Ya Allah, aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari murka-Mu, dengan maaf-Mu dari hukuman-Mu dan Aku berlindung dengan-Mu dari-Mu. Tidak terhitung pujian bagi-Mu Engkau sebagaimana pujian-Mu atas diri-Mu. (HR. Muslim)
c. Doa Versi Ketiga

Doa versi lainnya diriwayatkan dari Ali Ridha sebagai berikut :

إِذَا وَضَعْتَ وَجْهَكَ سَاجِداً فَقُلْ- اللَّهُمَّ أَعِنيِّ عَلىَ شُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ

Dari Abi Said radhiyallahuanhu berkata bahwa Nabi SAW bersabda,"Wahai Muaz, bila kamu meletakkan wajahmu dalam sujud, katakanlah : Ya Allah, tolonglah aku untuk bersyukur dan beribadah dengan baik kepada-Mu."

أحب الكلام إلى الله أن يقول العبد، وهو ساجد: رب إني ظلمت نفسي فاغفر لي

Kalimat yang paling disukai Allah adalah ketika seorang hamba berdoa sambil sujud,"Ya Allah, sungguh Aku telah zalim pada diriku maka ampunilah Aku.

Kedua hadits ini diriwayatkan oleh Said bin Manshur dalam kitab Sunannya.

5. Larangan Membaca Al-Quran Saat Sujud
 

Para ulama umumnya sepakat mengharamkan baca ayat Al-Quran pada saat sedang sujud. Hal itu berdasarkan larangan dari Rasulullah SAW dalam hadits berikut ini :

نَهَانِي رَسُول  عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَأَنَا رَاكِعٌ أَوْ سَاجِدٌ.

Dari Ali bin Abi Thalib,"Rasulullah SAW melarangku untuk membaca Al-Quran pada saat sedang rukuk dan sujud. (HR. Muslim)

أَلاَ وَإِنِّي نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا، فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ، وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ، فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ.

Ketahuilah bahwa Aku dilarang untuk membaca Al-Quran pada saat rukuk dan sujud. Pada saat rukuk maka agungkan Allah. Pada saat sujud maka bersungguh-sungguhlah dala m berdoa, seraya cepat dikabulkan bagi kalian. (HR. Muslim)

Di dalam mazhab Asy-Syafi'iyah, apabila seseorang membaca surat Al-Fatihah di dalam sujud, maka shalatnya menjadi batal. Karena seperti memindahkan salah satu rukun shalat bukan pada tempatnya. Sedangkan menurut jumhur ulama, dibacanya Al-Fatihah atau surat yang lain tidak sampai membuat shalat menjadi batal.

6. Tidak Boleh Doa Dengan Bahasa Indonesia Dalam Sujud


Tentang bolehkah berdoa dengan bahasa Indonesia, kalau dilakukan di dalam shalat hukumnya tidak boleh. Sebab shalat itu tidak boleh menggunakan bahasa selain Arab.

An-Nawawi (w 676 H), salah satu ulama besar dalam mazhab Asy-Syafi'iyah menegaskan larangan doa dalam shalat dengan bahasa selain bahasa Arab. Berikut kutipan fatwanya sebagaimana beliau tuliskan di dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab.

ولا يجوز ان يخترع دعوة غير مأثورة ويأتى بها العجمية بلا خلاف وتبطل بها الصلاة بخلاف ما لو اخترع دعوة بالعربية فانه يجوز عندنا بلا خلاف

Dan tidak boleh membuat doa-doa yang tidak diajarkan nabi dengan mengungkapnnya dengan bahasa ‘ajam (selain bahasa arab) dengan kesepakatan ulama dan shalatnya menjadi batal karenanya berbeda saat doa yang ia buat sendiri tersebut diungkapkan dengan bahasa arab maka menurut kalangan syafi’iyyah sepakat membolehkannya.[1]

Untuk itu solusi terbaik bila kita ingin berdoa dengan lafadz yang kita karang dan kita gubah sendiri dan dengan menggunakan bahasa kita masing-masing termasuk bahasa Indonesia adalah seusai shalat setelah kita mengucapkan salam. Dan berdoa pada saat usai shalat itu merupakan waktu yang sangat mustajabah, sebagaimana di dalam shalat juga. Ada beberapa nash hadits yang menyebutkan hal itu, diantaranya adalah hadits berikut ini.

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ رضي الله عنه قَالَ : قِيلَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الدُّعَاءِ أَسْمَعُ ؟ قَالَ : جَوْفَ اللَّيْلِ الْآخِرِ وَدُبُرَ الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوبَاتِ

Dari Abi Umamah radhiyallahuanhu, dia berkata bahwa ditanyakan kepada Rasulullah SAW tentang doa yang paling didengar, maka beliau SAW menjawab,"Doa pada akhir malam dan ketika usai mengerjakan shalat fardhu". (HR. At-Tirmizy).

أُوصِيكَ يَا مُعَاذُ لَا تَدَعَنَّ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ تَقُولُ : اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ

Rasulullah SAW berwasiat kepada Muadz bin Jabal,"Aku berwasiat kepadamu wahai Muadz, jangan tinggalkan pada setiap usai dari shalat bacaan : Ya Allah, bantulah Aku untuk bisa mengingat-Mu, mensyukuri-Mu dan bagusnya ibadah kepada-Mu. (HR. Abu Daud)

Demikian jawaban singkat yang dapat kami sampaikan, semoga berguna. Amin.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA

[1] An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 3 hal. 300




Komentar

Postingan Populer