Cara Niat Sholat
Cara Niat Shalat
1. Niat ikhlas dalam ibadah adalah bagian dari rukun diterimanya ibadah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semua amal tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari)
2. Niat adalah amal yang tempatnya di hati. Oleh karena itu, tidak boleh me-lafal-kan niat dalam melakukan ibadah apapun. Termasuk shalat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang yang paling sempurna ibadahnya, tidak pernah mengajarkan maupun mengamalkan lafal niat dalam ibadah apapun. Maka perbuatan me-lafal-kan niat termasuk diantara perbuatan yang menyelisihi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
3. Selama sudah ada lintasan hati untuk melakukan shalat tertentu maka ini sudah dianggap berniat. Oleh karena itu, yang perlu dihadirkan dalam hati ketika hendak shalat adalah:
- Shalat karena mengikuti perintah Allah dan RasulNya shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Nama shalat yang hendak dikerjakan, misalnya shalat dluhur atau asar.
4. Berubah niat di tengah-tengah shalat
- Berubah niat dari shalat tertentu ke shalat tertentu yang lain, hukumnya tidak boleh. Contoh; Adi tidak bisa shalat dluhur karena sedang di kendaraan. Adi baru bisa shalat di waktu asar. Ketika sampai rumah di waktu asar, Adi shalat 4 rakaat dengan niat shalat asar. Di tengah-tengah shalat dia teringat belum shalat dluhur. Maka Adi tidak boleh tetap shalat dengan mengubah niatnya semula menjadi niat shalat dluhur. Namun Adi harus membatalkan shalatnya dan memulai shalat lagi dengan niat shalat dluhur.
- Berubah niat dari shalat mutlak ke shalat tertentu, hukumnya tidak boleh. Contoh; Ari shalat mutlak pada jam 9 pagi. Kemudian dia teringat bahwasanya ini adalah waktu untuk shalat dluha. Maka Ari tidak boleh mengubah niatnya menjadi shalat dluha. Namun jika Ari ingin shalat dluha maka dia mulai shalat dari awal dengan niat shalat dluha.
- Berubah niat dari shalat tertentu ke shalat mutlak, hukumnya boleh dan shalat sah. Contoh; Budi memiliki kebiasaan shalat sunah rawatib di rumahnya. Suatu ketika dia mengerjakan shalat sunah setelah isya’ di masjid. Ketika sampai rumah dia lupa kalau dia telah shalat sunah setelah isya’. Kemudian Budi melakukan shalat 2 rakaat dengan niat shalat sunah setelah isya’. Di tengah shalat dia teringat bahwa dia sudah shalat sunah setelah isya’. Maka Budi boleh langsung mengubah niat shalatnya menjadi shalat mutlak.
Catatan: shalat sunah ada dua:
Shalat sunah muqayad shalat sunnah yang terikat tempat maupun waktu. Misalnya: shalat dluha, rawatib, witir, dll.
Shalat sunah mutlak adalah shalat sunnah yang tidak terikat tempat maupun waktu. Maksudnya, yang penting mengerjakan shalat kapanpun dan di manapun selama tidak di waktu atau tempat terlarang.
Kesalahan Terkait dengan Niat Ketika Shalat
1. Mengeraskan bunyi niat (melafalkan niat).
Al Qodli Abur Rabi’ As Syafi’i mengatakan: “Mengeraskan niat dan bacaan di belakang imam bukanlah bagian dari sunah. Bahkan ini adalah sesuatu yang dibenci. Jika ini mengganggu jamaah shalat yang lain maka hukumnya haram.” (Al Qaulul Mubin 91).
2. Menyusun kalimat tertentu untuk diucapkan di hati. Misalnya, disusun kalimat, “Saya niat shalat asar karena Allah..” kemudian kalimat ini diucapkan di hati setiap hendak melakukan shalat. Hal ini termasuk bentuk melafalkan niat.
3. Meyakini bahwa niat harus berbarengan dengan takbiratul ihram. Keyakinan ini menyebabkan sebagian orang melakukan takbir berulang-ulang karena ragu apakah niatnya sudah bareng dengan takbiratul ihram ataukah belum.
4. Sering was-was ketika niat. Imam Syafi’i mengatakan: “Was-was ketika niat shalat dan bersuci adalah bentuk kebodohan dengan syariat dan kurang akalnya.” (Al Qaulul Mubin 93).
Catatan:
Sebagian orang yang bermadzhab Syafi’iyah salah paham terhadap ucapan Imam Syafi’i. Mereka mengira bahwa Imam Syafi’i mewajibkan me-lafal-kan niat. Imam As Syafi’i mengatakan: “….shalat itu tidak sah kecuali dengan an-nuthq.” (Al Majmu’ 3/277).
An Nuthq artinya berbicara atau mengucapkan. Sebagian Syafi’iyah memaknai An Nuthq di sini dengan melafalkan niat. Padahal ini adalah salah paham terhadap maksud beliau rahimahullah. Dijelaskan oleh An Nawawi bahwa yang dimaksud dengan An Nuthq di sini bukanlah mengeraskan bacaan niat. Namun maksudnya adalah mengucapkan takbiratul ihram. An Nawawi mengatakan, “Ulama kami (syafi’iyah) mengatakan: orang yang memaknai demikian adalah keliru. Yang dimaksud As Syafi’i dengan An Nuthq ketika shalat bukanlah melafalkan niat namun maksud beliau adalah takbiratul ihram.” (Al Majmu’ 3/277). Kesalah-pahaman ini juga dibantah oleh Abul Hasan Al Mawardi As Syafi’i, beliau mengatakan, “Az Zubairi telah salah dalam mentakwil ucapan Imam Syafi’i dengan wajibnya mengucapkan niat ketika shalat. Ini adalah takwil yang salah, yang dimaksudkan wajibnya mengucapkan adalah ketika ketika takbiratul ihram.” (Al Hawi Al Kabir 2/204).
Artikel www.CaraSholat.com
Komentar
Posting Komentar