Makna Istilah Kafir Dalam Al Qur'an


Makna Istilah Kafir Dalam Al Qur’an (Secara Konteks Islam)

Posted: 22 Desember 2009 in

Kafir adalah sebuah istilah dalam Islam yang digunakan untuk menyebut manusia yang tidak mau beriman (mengakui rukun Iman). Lalu ada sebuah artikel yang pernah saya baca, jika seseorang masuk Islam namun tidak beriman bisakah disebut kafir seperti saya seorang muslim namun belum beriman secara menyeluruh. Itu sebuah kalimat yang ditulis oleh Herry dalam situs suluh. Saya hanya mengelus dada. Betapa dangkal pemahaman tentang Islam, jika seseorang membaca artikel dan pemahaman tentang dien ini hanya setengah-setengah pastilah ia akan bilang betul dan betul dengan berbagai jabaran kafir yang ngawur.
Ketika seseorang disebut muslim adalah ketika ia telah mengucapkan dua kalimah syahadah. Adapun fungsi syahadah adalah sebagai pintu gerbang masuk Islam, inti pengajaran Islam, furqon (pembeda antara muslim dan kafir), mempunyai banyak keutamaan, sebagai ikrar (penyerahan secara totalitas kepada Allah). Dari sini saja sudah bisa diambil garis tentang apa itu kafir. Ketika seseorang tidak mau mengucapkan dua kalimah syahadah maka dia disebut kafir-yahudi, nasrani, Kristen, protestan, hindu, budha, konghucu dan faham-faham lain yang mengingkari pada ketuhanan terhadap Allah SWT.
Sedangkan syahadah sendiri mempunyai syarat-syarat untuk memenuhi arti dari syahadah itu. Syarat tersebut diantaranya :
1) Memahami  Syahadah (QS.47:19) >> memahami disini seorang muslim harus benar-benar tahu bahwa 
    sesungguhnya tidak ada Tuhan selain Allah, sehingga jika ia sudah mengucapkan syahadah namun masih 
    menyembah atau mengimani Tuhan yang lain maka syahadahnya batal. 
2) Membenarkan yang Haq (tidak ragu) QS. Al Hujurat : 15 >> orang mukmin adalah orang yang beriman kepada 
    Allah dan Rasulnya, kemudian tidak ragu-ragu (tidak ada keraguan). Berjihad/berjuang dengan hartanya dan jiwanya 
    di jalan Allah mereka itulah orang-orang yang benar. 
3) Ikhlas QS. Al Bayyinah : 5
Kembali kemakna istilah kafir, dalam Al Qur’an pun cukup jelas diterangkan tentang makna kafir ini diantaranya dalam QS. 5 : 17 >> Allah mendefinisikan kafir seseorang jika : seseorang itu menyamakan Allah dengan Al Masih putra Maryam . QS. 5 : 72 >> Kafir bila mengatakan Allah yang tiga (Bapak, anak, roh khudus). QS. 18 : 100-101 >> Kafir itu adalah orang yang mata hatinya dalam keadaan tertutup (tidak mampu) dari memperhatikan tanda-tanda (kebesaran) Allah dan mereka tidak sanggup mendengar dan balasannya adalah jahannam. Maksudnya bila seseorang benar-benar menutup hatinya tentang kebenaran Islam, ia tidak sensitive terhadap tanda-tanda yang ada di muka bumi ini, dan parahnya tidak mau mendengar nasehat. Jika ketiga-tiga cirri ini melekat dalam diri seseorang maka dialah yang disebut kafir (dan bias digolongkan pada kaffir dzimmi karena sampai kapanmun mereka ini akan membenci islam dan memusuhi islam). Kafir kategori ini didukung pada QS. 22 : 46, 2: 6-7, QS. 64 : 11, QS. 3 : 119, 3 : 113-114, QS. 2 : 62, dan sebagai penutupnya QS. 3 : 85 >> barang siapa mencari agama selain Islam dia tidak akan diterima, dan dia kherat ia termasuk orang yang merugi.
Arti di Al Qur’an itu cukup jelas siapa yang dinamakan kafir. Siapapun orangnya jika tidak mau mengucapkan 2 kalimah syahadah adalah kafir. Barang siapa yang tidak mau mengakui Allah sebagai Tuhannya dan Muhammad sebagai utusannya adalah kafir. Jadi tidak usah diutak utik lagi, tidak usah diplintir-plintir lagi dengan makna yang kabur-misalnya jangan menjustice seorang yang mau belajar Al Qur’an tapi tidak mau masuk Islam, mereka ini tidak boleh disebut kafir. Itulah pendapat aneh yang sudah merebak dalam pikiran orang JIL dan sebangsanya (sebangsa tentang pemahamannya). Itu sudah jelas artinya. Lalu jika orang muslim tapi tidak beriman apa disebutnya ? Dia adalah seorang musyrik dan munafik.
Dalam Islam kelompok kafir ada 3 golongan : 
1) Golongan yang berdamai dan membuat perjanjian, 
2) Golongan yang  berperang-  termasuk  orang munafik wajib untuk diperangi, karena   sangat berbahaya      dalam      
     menghancurkan fikrah dan keberadaan Islam. Walau bukan kafir tapi ia wajib untuk dimusuhi, 
3) Golongan yang dilindungi (ahluz-zimmah)-termasuk ahlul kitab, dan ahlul kitab yang mau beriman. 
Dan ketika kita melihat di sekeliling kita siapakah yang disebut kafir adalah seseorang yang di luar Islam. Lalu mereka masuk dalam kategori manakah dari golongan kafir tersebut ? kita harus memahaminya. Karena Islam mengajarkan rahmat untuk seluruh alam. Sebisa mungkin harus menghindari peperangan walau ada perintah jihad disana. Diperbolehkan menganggakat pedang jika Islam diserang dan jika Islam dihianati dalam perjanjian tersebut dan Islam melindungi ahluz-zimmah. Untuk itu dalam bermasyarakat kita harus mengetahui non islam (kafir) itu dalam golongan mana sehingga kita tidak terbentur friksi dengan mereka.
Kemudian masalah Non Islam dan Kafir. Kalaulah mereka yang diluar Islam itu kafir kenapa kita tidak berani menyebut mereka kafir, kenapa ada istilah non islam. Sebenarnya ini adalah masalah interaksi social saja tidak menghilangkan pesan khusus tentang makna kafir yang sebenarnya. Adab dalam pergaulan saja. Ada sebuah kesan dalam interaksi sosial ketika menggunakan istilah kafir itu terkesan pedas di telinga dan sakit dirasakan dalam hati. Untuk menghormati mereka yang membuat perjanjian dan ahluz-zimmah maka istilah non Islam ini muncul demi menjaga hubungan baik dengan mereka. Sedangkan kata kafir dalam masyarakat tetap dipergunakan bagi mereka yang kafir harbi. Dan ini sepertinya bukan masalah yang prinsipil tentang istilah ini. Jadi tidak usah diributkan.
Ketika seseorang lebih dihormati maka biasanya ia lebih mudah untuk menerima kebenaran asal satu hal mata hatinya tidak ditutup oleh Allah SWT. Bila sudah ditutup oleh Allah kita menjalin hubungan baik dengan merekapun mereka tetap akan melawan dan menghancurkan umat Islam. Jadi tidak ada salahnya langsung saja sebut kafir.
Karena ada kewajiban kita untuk mendakwahi kafir yang membuat perjanjian dan kafir ahluz-zimmi. Untuk kepentingan dakwah alangkah baiknya kita menjaga setiap omongan yang keluar dari mulut kita. Yang prinsipil itu adalah seberapa kita faham makna syahadah sehingga kita bisa tahu seseorang itu termasuk kafir atau tidak. Ingin lebih fahim lagi baca maroji dibawah.*az
Maraoji’ : Al Qur’anul Karim, Ma’alim Fit Thoriq Sayyid Qutb, Allah Jalla Jallaluh Said Hawwa, Materi Kajian Tauhid Ahlussunnah Waljamaah, Makna Syahadah dari materi tarbiyah dzatiya

Sumber : https://imatuzzahra.wordpress.com/

Komentar

Postingan Populer