Rasulullah SAW Membina Perekonomian Masyarakat Madinah
Makkah merupakan kota perdagangan. Letaknya sangat strategis sebagai kota penghubung antara Yaman dan Habasyah, negeri Romawi dan Persi.
Sebagai kota perdagangan, penduduk Makkah terkenal dengan saudagar - saudagarnya yang ulung. Barang - barang yang didagangkan antara lain permadani, emas, sutra, dll. Sahabat Rasulullah yang bernama Usman bin Affan, merupakan saudagar Makkah yang terkemuka.
Berbeda dengan Makkah, Madinah adalah daerah pertanian. Penduduknya sebagian besar hidup dengan bertani kurma. Penduduk Madinah tidak pandai berdagang.
Hijrahnya Rasulullah dan para sahabat ke Madinah, tidak membawa harta benda. Semua kekayaan ditinggalkan. Di Madinah, kaum Muhajirin memulai kehidupan dari awal. Kaum Anshar turut membantu kaum Muhajirin membuka usahanya yang baru.
Mereka memulai berdagang kembali. Seperti yang dilakukan Abdurrahman bin Auf, berdagang mentega dan keju. Usaha Abdurrahman berkembang. Sahabat yang lainnya kemudian mengikuti jejak Abdurrahman.
Bagi sahabat yang tidak melakukan pekerjaan berdagang seperti Abu Bakar, Umar bin Khattab, dan Ali bin Abi Thalib, terjun kedalam pertanian. Menggarap tanah milik orang - orang Anshar bersama - sama pemiliknya.
Semua penduduk Madinah baik Muhajirin ataupun Anshar bekerja keras membangun perekonomiannya. Ketentraman hidup masyarakat akan tercipta bila masyarakatnya hidup sejahtera. Sebagaimana pesan Rasulullah SAW sebagai berikut :
Dari Rifa’ah Ibnu Rafi’ r.a bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya :
"Pekerjaan apakah yang paling baik ? Beliau menjawab : Usaha seseorang dengan tangannya dan setiap jual beli yang bersih." (HR. Al-Bazzar).
Rasulullah kemudian meletakkan dasar - dasar ekonomi Islam. Ajaran saling membantu antara kaya dan miskin, jujur dalam berdagang diperkenalkan kepada kaum muslimin.
Rasulullah juga mengenalkan tentang zakat agar harta kekayaan tidak dinikmati orang - orang kaya saja. Zakat adalah salah satu rukun Islam yang telah diwajibkan Allah SWT kepada hamba-Nya yang mampu. Zakat ada dua macam, yaitu zakat harta dan zakat fitrah.
Adapun harta yang wajib dizakati meliputi :
- Emas, perak, dan mata uang
- Harta perdagangan
- Hasil tanaman (buah - buahan dan biji - bijian)
- Binatang ternak
- Hasil tambang
- barang temuan
Orang - orang yang berhak menerima zakat disebut mustahiq. Ada delapan golongan (ashnaf) mustahiq zakat, yaitu :
- Orang Fakir, yaitu orang yang tidak ada harta untuk keperluan hidup sehari - hari serta tak mampu bekerja atau berusaha.
- Orang Miskin, yaitu orang yang penghasilan sehari - harinya tidak mencukupi kebutuhannya.
- Amil, yaitu orang yang bertugas mengumpulkan dan membagi - bagikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya.
- Mu'allaf, yaitu orang yang baru masuk Islam, sedang imannya masih lemah.
- Hamba Sahaya (budak), yaitu orang yang belum merdeka.
- Gharim, yaitu orang yang mempunyai banyak hutang sedangkan ia tidak mampu membayarnya.
- Sabilillah, yaitu orang - orang yang berjuang dijalan Allah.
- Ibnu Sabil, yaitu orang - orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) seperti orang yang pergi mencari ilmu, berdakwah dan sebagainya.
Komentar
Posting Komentar